Dalam rangka memperingati HUT ke-26, Lembaga Penerbitan Pers Nasional (LPPN) Cakrawala yang berkantor pusat di Purwodadi Grobogan menyelenggarakan seminar bertajuk “Mengantisipasi dan Mengatasi Kejahatan Dunia Maya Bagi Masyarakat Grobogan” di Gedung Riptaloka Setda Grobogan pada Sabtu (8/7/2023).
Seminar yang dimoderatori Pemimpin Redaksi Cakrawala, M. Nur
Jamaludin Al Afghoni, menghadirkan dua orang narasumber, yaitu Badiatul Muchlisin
Asti (penulis dan pegiat media sosial) dan Pujianto, SH (Divisi Hukum LBH
Cakrawala).
Dalam paparannya, Badiatul Muchlisin Asti menyatakan, era
media sosial banyak menghadirkan kemudahan dalam berinteraksi sosial maupun
berbagi informasi. Hanya saja yang perlu diwaspadai adalah dampak negatif yang
menyertai mengingat media sosial sangat rentan dijadikan sebagai sarana
kejahatan.
Salah satunya, menurut pria yang akrab disapa Asti itu,
adalah dengan modus love scams di mana pelaku kejahatan menggunakan
modus menjalin asmara untuk menipu korban.
Mengutip temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
Analisa Keuangan (PPATK), Asti menyatakan, tahun 2020 hingga 2021 ditaksir
kerugian para korban penipuan mencapai miliaran rupiah dengan korban sebagian
besar wanita yang berlokasi di luar negeri.
“Pada umumnya, wanita-wanita yang menjadi korban berusia
paruh baya dan berstatus lajang,” jelas Asti.
Menurut Asti, modus love scams, bahkan dalam banyak
kasus sex scams, hanyalah satu sisi gelap saja dari potret kehidupan
maya di media sosial. Masih banyak lagi kejahatan yang terjadi di media sosial,
seperti penyebaran hoaks dan ujaran kebencian, yang dapat memecah belah anak
bangsa.
“Bila tidak bijak dan hati-hati, pengguna media sosial bisa
mengalami dua kemungkinan ini: menjadi korban atau menjadi pelaku,” ujar
penulis lebih dari 70 buku itu.
Sementara itu, Pujianto, SH dalam paparannya menyatakan,
dalam UU ITE mengatur dua hal, yakni pengaturan transaksi dan pengaturan
perbuatan melawan hukum.
Menurut Pujianto, dalam bermedia sosial hendaknya jangan
mudah baper, sehingga mudah tersulut emosi yang bisa mengantar seseorang
melakukan pelanggaran UU ITE.
“Buanglah baper kita supaya tak mudah tersulut
emosi,” seru Pujianto.
Terkait penanggulangan cyber crime, Pujianto menyatakan,
pemerintah sudah menyiapkan regulasinya.
Acara seminar yang diikuti sejumlah pegiat LSM, wartawan,
masyarakat umum, dan mahasiswa itu, dihadiri oleh Kasi Kemitraan Diskominfo
Kabupaten Grobogan, Ariyati, SE; Pendiri LPPN Cakrawala Muhammad Ngafuan, SH;
Pemimpin Perusahaan Cakrawala Sutarno; Pemimpin Redaksi Cakrawala M. Nur
Jamaludin Al Afghoni, S.Pd, SE, MM; serta segenap jajaran redaksi dan wartawan
Cakrawala.
Pemimpin Perusahaan Cakrawala Merdeka, Sutarno salam
sambutannya menyatakan, Cakrawala dirintis pada awal tahun 1997 oleh Muhammad
Ngafuan, SH. Menurutnya, media ini merupakan satu-satunya media lokal yang
mampu bertahan hingga kini.
“Bahkan, boleh dibilang, Cakrawala merupakan media lokal yang berskala nasional, karena cabang dan biro perwakilannya menyebar di seluruh Indonesia,” tutur Sutarno.